OKI,BBSNusantara.com – Kasus pembunuhan Saidina Ali (53), warga Desa Pematang Kijang, Kecamatan Jejawi, OKI oleh Hendra (27) dan Angkasa Alias Ujang Kocot (58) terus bergulir di PN Kayuagung, Kamis, 18 April 2024.
Dalam sidang yang diketuai oleh Mejelis Hakim, Agung Nugroho Suryo Sulistio SH MHum didampingi hakim Indah Wijayati SH MKn dan Nadia Septianie SH menghadirkan 9 saksi oleh JPU Kejari OKI, Parid Purnomo SH.
9 saksi tersebut terdiri dari 5 anggota gabungan Polsek Jejawi dan Polres OKI yakni, Wiwinsyah, Nurul Aman, Ivo Fransisco, Muhamad Fadli, dan Edwar. Lalu, 4 anggota keluarga korban yaitu, Ardianto, Farida Leni, Ida Puspita dan Solbia.
PH terdakwa Angkasa, Aulia Aziz Al Haqqi SH dan patner dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Prasaja Nusantara Law Firm mengatakan, dalam persidangan keempat keluarga korban meragukan Ujang Kocot sebagai pelaku pembunuhan.
“Jadi satu bulan sebelum pembunuhan, korban bercerita dengan anak dan istrinya, dia terancam dibunuh. Lalu, 3 hari sebelum kejadian ada yang ingin mencelakainya, namun salah orang,” ujarnya.
Menurutnya, korban menyebutkan nama-nama yang mengancam itu diantaranya, terdakwa Hendra, R dan S. Sementara, terdakwa Jang Kocot tidak termasuk.
“Dari persidangan hari ini kita dapat mengambil garis besar. Para saksi khususnya dari kepolisian, hanya mengetahui masalah mengenai keterangan saksi mahkota, yaitu Mizar,” tuturnya.
Ia menambahkan, Mizar menerangkan ada dua pelaku. Namun, pada saat perkembangan kasus, Mizar mencabut BAP dan memberikan tambahan.
“Saat itu, Mizar mengatakan clien kita sebagai tersangka, tetapi hal tersebut karena posisinya sedang diancam,” imbuhnya.
Dikatakannya lagi, dalam persidangan, keluarga Saidina yang ditanya apakah korban pernah ribut dengan terdakwa, karena motif dikatakan oleh perselihan? para keluarga korban menjawab tidak pernah.
“Jadi dari awal saja keluarga korban juga cukup kaget, jika terdakwa Ujang Kocot menjadi pelaku pembunuhan tersebut,” terangnya.
Disinggung ada kemungkinan bagi terdakwa untuk bebas? Aulia menjelaskan, mereka memang mengharapkan seperti itu.
“Dalam hukum pidana, kita mengenal dengan azaz in criminalibus probantiones bedent esse luce clariores. Jadi, bukti-bukti harus lebih terang dari cahaya,” ucapnya.
Sehingga lanjut Aziz, mereka dari tim kuasa hukum ingin menghadirkan saksi-saksi yang bisa menerangkan seterang-terangnya, termasuk saksi mahkota.
“Karena dalam hukum lebih baik membebaskan seribu orang bersalah, daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah,” pungkasnya.
Lebih jauh, mereka juga berharap, mejelis hakim dapat menggunakan hati nuraninya. Dimana benar-benar berdasarkan fakta yang muncul dalam persidangan nanti, tanpa ada hal-hal yang mengotori kredibilitas dari pengadilan itu.
Adapun sidang akan kembali dilanjutkan pada hari, Selasa, 23 April 2024 mendatang dengan agenda yakni masih dari keterangan saksi.*