banner GSMP Pemprov Sumsel

Suami di OKI Lampiaskan Nafsu Bejat ke Anak Tiri

KRIMINAL,BBSNusantara.com – Istrinya selalu tertidur saat mau diajak berhubungan badan, membuat RH (51) melampiaskan nafsu bejatnya kepada PL (10) yang merupakan anak tirinya.

Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto melalui KBO Reskrim, Iptu Nuryadi mengatakan, pelaku dan korban merupakan warga Desa Awal Terusan, Kecamatan SP Padang.

“Peristiwa itu terjadi pada, Sabtu, 10 Agustus 2024 sekitar pukul 05.00 WIB di dalam kamar rumah tersangka,” ungkapnya dalam kegiatan press release di Mapolres OKI, Senin, 2 September 2024.

Ia menambahkan, pada saat itu tersangka mendekati PL dan langsung memegang kedua tangannya menggunakan tangan kanan.

“Setelah itu kedua tangan PL tersangka arahkan ke atas kepalanya. Kemudian tersangka melepas celana berbarangan dengan celana dalam PL,” ujarnya.

Dikatakannya lagi, tersangka berteriak dan mengucapkan kata diam dengan keras sambil melotot ke arah PL. Lalu, dia melorotkan celana dan celana dalamnya sebatas dengkul.

“Tangan kiri tersangka melebarkan kedua kaki PL dan perlahan-lahan memasukan alat kelaminnya ke kemaluan korban. Ketika itu PL merintih kesakitan, namun tersangka terus saja menekankan alat kelaminnya selama lebih kurang 2 menit,” tuturnya.

Masih kata Iptu Nuryadi, tidak lama kemudian pada saat sperma tersangka mau keluar, dia mencabut kemaluannya dan menumpahkan di samping paha sebelah kiri PL.

“Saat ini korban mengalami trauma. Dimana kejadian tersebut bisa terungkap setelah korban mengadu ke kakak perempuannya sehingga melaporkan sang ayah tiri ke pihak kepolisian,” imbuhnya.

Lanjut dia, berdasarkan keterangan tersangka, yang bersangkutan melakukan perbuatan bejat tersebut kepada PL baru pertama kalinya.

“Tersangka dikenakkan Pasal 81 ayat 3 Jo Pasal 76 D UU RI Nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” jelasnya.

Lebih jauh, tersangka diancam hukuman pidana selama 15 tahun penjara dan ditambah 1/3 menjadi 20 tahun penjara.

Sementara, tersangka RH menerangkan, dia telah menikah dengan ibu PL selama 4 tahun.

“Saya khilaf, baru sekali melakukannya. Saya meminta maaf kepada ibu korban dan menyesali perbuatan tersebut,” tutupnya.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *