OKI,BBSNusantara.com – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (Pemkab OKI) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat menyepakati kerja sama, Selasa, 19 Maret 2024.
Kerjasama yang dilaksanakan dalam hal penanganan permasalahan hukum, terutama bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Penandatanganan MoU dilakukan oleh Pj Bupati OKI, Asmar Wijaya dengan Kepala Kejari OKI, Hendri Hanafi, SH MH di Ruang Rapat Bende Seguguk (RRBS) II, Kabupaten OKI.
Asmar menggatakan, penandatanganan ini merupakan proses awal untuk memberi jaminan hukum ke depan dalam penyelengara pemerintahan.
“Peran pihak kejaksaan diharapkan dapat membantu pemerintah dalam mendorong untuk mengedepankan taat pada aturan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, penandatanganan kerja sama ini sebagai upaya bagi mereka selaku ASN untuk bekerja secara profesional dalam melaksanakan berbagai program dan pembangunan daerah.
“Arahan dari pihak kejaksaan dalam penerapan penanganan masalah bidang Datun sangatlah diperlukan karena keterbatasan kemampuan, serta tekanan kepentingan terkadang memberikan pengaruh yang besar dalam penyelengaraan pemerintahan,” ujarnya.
Dikatakannya lagi, dia berharap kedepannya kerja sama ini memberikan perbaikan bagi kami selaku ASN dalam melaksanakan tugas
Sementara Kajari OKI, Hendri Hanafi mengemukakan, dengan adanya kegiatan penandatanganan kerja sama ini, mereka tentunya akan memberikan rasa aman dan kenyamanan kepada mereka semua selaku ASN.
“Agar dapat bertugas dengan maksimal dan taat pada aturan untuk mengabdi kepada masyarakat, bangsa dan negara.
Dan dengan adanya kerja sama ini,” tuturnya.
Menurutnya, kegiatan itu diharapkan dapat meningkatkan sinergitas antara Pemkab OKI dan Kejari OK dalam menyelesaikan berbagai permasalahan hukum yang dihadapi, sehingga tercipta pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.