OKI,BBSNusantara.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Ogan Komering Ilir (OKI) akan menutup paksa tempat hiburan malam yang tetap beroperasi saat bulan Ramadhan 1445H/2024 M.
Kabid Penanganan Perda Satpol PP OKI, Mantiton mengatakan, tempat hiburan malam di OKI dilarang beroperasi
terhitung H-1 Ramadhan hinggga H+3 Idul Fitri.
“Jika ditemukan masih ada yang beroperasi, maka pihak kita tidak segan menindak dengan tegas pemilik tempat hiburan sesuai peraturan yang berlaku,” ungkapnya, Jum’at, 9 Maret 2024.
Ia menambahkan, bagi yang terkena tindakan tegas, tempat hiburan malamnya akan ditutup dengan paksa dan si pemilik akan dibawa guna dimintai keterangan.
“Pelarangan ini berdasarkan Perda nomor 14 tahun 2021 tentang hiburan dan Perda nomor 5 tahun 2017 tentang minuman, makanya semua tempat hiburan harus ditutup,” ujarnya.
Dikatakannya lagi, untuk memastikan tempat hiburan tutup, pihaknya akan melakukan patroli selama bulan Ramadhan.
“Kemudian, menyisir seluruh tempat hiburan malam. Terutama ke tempat hiburan yang dapat mengundang penyakit masyarakat,” tutupnya.*